The Attorney General’s Office (AGO) said that they were
still hunting down 24 fugitives suspected to be involved in corruption
cases who have fled to countries close to Indonesia.
Deputy Attorney General Darmono, however, said the AGO had to “check again” on the actual whereabouts of the 24 fugitives.
He
added that the AGO has held meetings, including on extradition
agreements with certain countries, as an effort to bring the fugitives
back to the country.
He further said that a team comprised of
officers from the Coordinating Minister of Politics, Law and Security,
the Law and Human Rights Ministry, the Foreign Ministry, the National
Police and the AGO had been tasked with hunting down the fugitives.
The
fugitives include figures linked with the Bank Indonesia liquidity
support case, such as Kiki Ariawan, Adrianus Halim and Bambang Sutrisno.
“We have conducted investigations [on their location],” he said, as reported by tribunnews.com.
He added that China, Vietnam, Singapore and Australia were some of the countries the fugitives had fled to.
Second media
http://m.hukumonline.com/berita/baca/hol5860/font-size1-colorff0000bsidang-blbi-bank-suryabfontbrmengaku-sakit-di-singapura-bambang-sutrisno-belum-bisa-diadili-iin-absentiai
Mengaku Sakit di Singapura, Bambang Sutrisno Belum Bisa Diadili
In Absentia
Sidang penyelewengan BLBI dengan terdakwa Bambang Sutrisno dan Adrian
Kiki Ariawan kembali ditunda oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk
menunggu kehadiran Bambang. Bambang tidak langsung diadili in absentia
karena ada surat dari Rumah Sakit Siloam Gleneagles Singapura yang
menyatakan Bambang menjalani operasi di sana.
Dibaca: 825
Bambang Sutrisno yang
selama ini dianggap tidak jelas keberadaannya, sehingga dipanggil
melalui berbagai surat kabar, oleh JPU dinyatakan berada di Singapura.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis memerintahkan JPU agar memanggil
Bambang dan menghadirkannya pada persidangan yang akan datang.
Namun dalam persidangan
hari ini (25/6), JPU Arnold Angkouw menyatakan pada majelis hakim bahwa
jaksa telah melakukan langkah-langkah pemanggilan terhadap terdakwa,
tetapi terdakwa tidak hadir dalam persidangan.
Angkouw menyatakan bahwa JPU telah memanggil Bambang melalui empat surat kabar, yaitu Harian Kompas pada 5 Juni 2002, The Jakarta Post pada 11 Juni 2002, Republika pada 11 Juni 2002, dan Media Indonesia
pada 7 Juni 2002. Selain itu, JPU juga mengirimkan surat panggilan ke
alamat Bambang, baik melalui kantor Kelurahan Kedoya Utara, Jakarta
Barat maupun Kelurahan Jl. Kartini Jakarta Pusat.
Selain itu, JPU juga
telah memanggil Bambang melalui Kedutaan Besar Indonesia di Singapura.
Berdasarkan laporan kedutaan, staf Kedutaan pada Senin (17/6) telah
menyampaikan surat panggilan tersebut ke kediaman Bambang di 721 Bukit Timah Road Singapore. Namun, yang bersangkutan sedang berada di rumah sakit.
Keesokan harinya,
Selasa (18/6), Gina Wijaya, istri Bambang Sutrisno datang ke Kedubes dan
menandatangani surat pemanggilan tersebut. Gina juga memberikan surat
dari RS Siloam Gleneagles Singapore yang menyatakan Bambang dirawat di
RS tersebut.
Memanggil kembali Bambang
Terhadap keterangan
tersebut, ketua majelis hakim Rukmini menyatakan bahwa majelis mengambil
sikap untuk memanggil kembali Bambang Sutrisno dan Adrian Kiki Ariawan
untuk menghadiri sidang selanjutnya. Baru setelah itu, majelis akan
menentukan sikap.
Menanggapi sikap
majelis, JPU sempat meminta agar sidang tetap dilanjutkan dengan
pembacaan dakwaan. Pasalnya menurut JPU, pemanggilan terhadap terdakwa
telah dilakukan secara sangat maksimal. Namun, terdakwa tidak juga mau
hadir untuk menggunakan haknya.
Permintaan JPU tersebut
ditolak oleh ketua majelis. Menurut Rukmini, karena keterangan yang
diterima majelis menyatakan terdakwa sakit, majelis
berpendapat pantas dan patut terdakwa dipanggil sekali lagi dengan
panggilan ke Singapura karena sudah jelas terdakwa ada di Singapura.
Karena itu, persidangan ditunda sampai Senin (8/7) untuk memberi
kesempatan pada terdakwa.
Dalam persidangan
tersebut, hadir kuasa hukum Bambang Sutrisno, yaitu Argus Sagittayama
dari kantor Prihartono and Partner. Namun, ketua majelis hakim tidak
mengijinkan Argus duduk di kursi penasehat hukum.
"Majelis masih akan
memanggil dan mengharapkan kehadiran terdakwa, maka kami kira belum
relevan untuk melayani Anda. Karena terdakwa tidak ada, bagaimana kami
mau melayani Anda," kata Rukmini.
Dokumen asli
Kepada hukumonline,
Argus menyatakan bahwa ia berniat memberikan dokumen asli surat dari RS
Siloam Gleneagles Singapore. Menurut Argus, sesuai surat dari rumah
sakit, Bambang menjalani operasi kelenjar getah bening di rumah sakit
tersebut dan harus dirawat di sana dari 17 Juni 2002 sampai 2 Juli 2002.
Namun JPU Arnold
Angkouw seusai sidang mengatakan bahwa sesuai surat dari dokter RS
Siloam Gleneagles yang telah diotentifikasi oleh Kedubes RI di
Singapura, Bambang dirawat di RS tersebut karena menjalani operasi tumor
di tenggorokan.
Terhadap perintah
majelis untuk memanggil kembali Bambang di Singapura, menurut Arnold,
panggilan tersebut cukup melalui Kedubes Indonesia di Singapura. "Kita
kan punya perwakilan. Semua panggilan di luar negeri itu selalu melalui
perwakilan RI di negara setempat," cetusnya.
Bambang Sutrisno
didakwa menyelewengkan dana BLBI Bank Surya, sehingga merugikan negara
sebesar Rp1,5 triliun. Bambang Sutrisno pada saat itu menjabat sebagai
wakil presiden komisaris PT Bank Surya.
Sementara Adrian Kiki
Ariawan merupakan direktur utama PT Bank Surya. Bambang dan Kiki dinilai
bertanggungjawab atas pengucuran kredit dari dana BLBI kepada 103
perusahaan fiktif (paper company) miliknya sendiri.
Third media
http://antikorupsi.org/eng/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=371
An Extradition Treaty is Not Enough
Contributed by
Selasa, 22 Pebruari 2005
Bambang Sutrisno is one of the targets pursued by a team of corruptor hunters who managed to escape abroad. The ex-
Deputy Commissioner of Bank Surya who was sentenced to life imprisonment by the Central Jakarta District Court went
to Singapore for medical reasons. There, he filed an appeal.
"His appeal was turned down because his power of attorney was not valid because it wasn't processed through the
embassy," said Bambang's lawyer, Salim Muhamad. Since then he has not had any contact with Bambang. The appeal
efforts stopped because Bambang dared not make a power of attorney through the Indonesian embassy in Singapore.
"He was afraid to enter Indonesian territory, afraid of being captured," said Salim.
From his relative who visited Indonesia, Salim heard a whisper that the life fugitive had become a Singaporean citizen
two or three months ago. "I don't know for sure, I just heard it from his relative," he said. However, still according to the
relative, Bambang who was accused of embezzling Bank Indonesia liquidity assistance funds in the amount of Rp1.5
trillion spends more of his time in China.
Another high-class debtor living in Singapore and suspected of having become a Singaporean citizen is Agus Anwar.
The former owner of Bank Pelita and Bank Istismarat owes US$47.3 million to the Indonesian Bank Restructuring
Agency (IBRA). This makes it hard for the government to recover state money from Agus Anwar's hands.
The Singapore Foreign Ministry in its official statement in April 2004 said that citizenship status does not mean that no
one could file a lawsuit against a person in a Singapore court. They cited as an example Pertamina's victory over Kartika
Thahir in a Singapore Court in 1994.
In addition to Bambang and Agus, another debtor living in Singapore is Sjamsul Nursalim. The owner of Bank Dagang
Nasional Indonesia and the Gajah Tunggal Group owes the state, through IBRA, Rp28.4 trillion. Because he was
deemed uncooperative in settling his debts, the "king of shrimps" was interrogated by the Attorney General's Office.
Sjamsul insisted he was not guilty. According to him, all his debts had been paid in full in assets placed in PT Tunas
Sepadan Investama, including PT Dipasena, whose value later turned out to be only Rp5.2 trillion, far below the original
claim of Rp19.9 trillion. Sjamsul went to Singapore while under investigation and was detained for a day during Attorney
General Marzuki Darusman's tenure.
After one night in prison, he asked for permission to seek medical treatment in Japan. Sjamsul was indeed hospitalized in
Kokura Memorial Hospital, Tokyo. However, afterwards he was discovered to have been living in Singapore. During
Megawati's term, Sjamsul received a termination of investigation letter (SP3). At the end of December, President Susilo
Bambang Yudhoyono asked Attorney General Abdul Rahman Saleh to settle the five high-level corruption cases. One of
them is the suspicion of corruption case against Sjamsul Nursalim.
Today, it is estimated there are other corruption suspects that are also living in Singapore. Several names are believed to
be there, such as Irawan Salim (the Bank Global case) or Sujiono Timan (the Bahana case). It seems that an extradition
treaty is hardly enough. The policy and the prosecuting office must also be serious in hunting them down. It has been
repeatedly proven that journalists are more expert at finding these fugitives than law enforcement officials.(LT)
Source: Tempo Magazine, No. 25/V/Feb 22 - 28, 2005
Fourth media
http://www.kier.kyoto-u.ac.jp/coe21/dp/151-160/21COE-DP157.pdf
No comments:
Post a Comment